JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam akan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.
Aturan ini disebut tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap industri perbankan nasional, termasuk bank swasta yang tidak menjadi lokasi penempatan dana tersebut.
Mulai 1 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan revisi Peraturan Pemerintah mengenai DHE SDA. Dalam kebijakan tersebut, hasil devisa ekspor sumber daya alam diwajibkan ditempatkan sepenuhnya di Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Meski kebijakan ini memusatkan penempatan dana pada bank negara, pemerintah menilai tidak ada risiko sistemik bagi bank swasta. Pemerintah memastikan likuiditas perbankan nasional tetap terjaga secara keseluruhan.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi pergeseran dana dari bank swasta. Pemerintah menilai kekhawatiran tersebut tidak berdasar jika melihat struktur pasar secara menyeluruh.
Landasan Konstitusi Jadi Dasar Kebijakan
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa kebijakan DHE SDA berangkat dari amanat konstitusi. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan ini.
Menurut Febrio, sumber daya alam merupakan milik negara yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, hasil ekspornya diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian domestik.
“Jawabannya tidak berisiko, karena dasar berpikirnya adalah konstitusi Pasal 33,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember. Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat peredaran likuiditas di dalam negeri.
Dengan menempatkan DHE di dalam sistem perbankan nasional, pemerintah berharap dana ekspor dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, manfaatnya juga diharapkan dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Likuiditas Valas Tetap Terjaga
Febrio juga memaparkan gambaran umum nilai ekspor Indonesia dalam satu tahun. Nilainya berada di kisaran US$ 260 miliar hingga US$ 270 miliar, mencerminkan aktivitas perdagangan luar negeri yang cukup besar.
Dari total nilai tersebut, sekitar 60 persen masuk dalam skema DHE SDA. Sementara itu, sekitar 40 persen lainnya tidak terikat oleh kewajiban DHE sehingga tetap bebas ditempatkan sesuai kebutuhan eksportir.
Kondisi ini menunjukkan bahwa likuiditas valuta asing di dalam negeri tetap akan beredar secara memadai. Bank swasta pun masih memiliki ruang untuk mengelola dana valas dari sektor non-DHE.
“Artinya, likuiditas valuta asing masih akan cukup beredar,” jelas Febrio. Pemerintah menilai struktur ini mampu menjaga keseimbangan antara penguatan cadangan domestik dan fleksibilitas pasar.
Dengan pembagian tersebut, pemerintah optimistis tidak akan terjadi penurunan signifikan pada likuiditas bank swasta. Sistem perbankan dinilai tetap solid meski ada penyesuaian kebijakan.
Pengawasan Lebih Mudah dan Kepatuhan Meningkat
Selain aspek likuiditas, pemerintah menyoroti kemudahan pengawasan sebagai manfaat utama kebijakan ini. Dengan penempatan DHE SDA di Himbara, proses monitoring oleh Bank Indonesia dinilai akan lebih efektif.
Pengawasan yang lebih terpusat memungkinkan peningkatan kepatuhan eksportir terhadap kewajiban DHE. Pemerintah berharap peredaran devisa hasil ekspor di dalam negeri dapat semakin optimal.
Febrio menyebut bahwa pengaturan baru ini akan membantu otoritas dalam memastikan dana ekspor benar-benar masuk ke sistem keuangan nasional. Hal ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan cadangan devisa.
Di sisi regulasi, pemerintah memastikan proses revisi aturan telah melalui tahapan harmonisasi. Saat ini, regulasi tersebut telah memasuki tahap penetapan dan pengundangan di Sekretariat Negara.
Kepastian hukum ini diharapkan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan perbankan. Dengan aturan yang jelas, pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih tertib dan terukur.
Pemerintah juga menegaskan bahwa batas nominal ekspor yang dikenakan kewajiban DHE tetap tidak berubah. Nilai ambang batas masih ditetapkan sebesar US$ 250.000, sama seperti ketentuan sebelumnya.
Dengan berbagai penjelasan tersebut, pemerintah kembali menegaskan bahwa kebijakan penempatan DHE SDA di Himbara tidak dimaksudkan untuk merugikan pihak tertentu. Fokus utama kebijakan ini adalah memperkuat ekonomi nasional dan memastikan hasil sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.