Asuransi Kredit Dinilai Perkuat Kepercayaan Industri Fintech Lending Nasional

Selasa, 23 Desember 2025 | 09:46:14 WIB
Asuransi Kredit Dinilai Perkuat Kepercayaan Industri Fintech Lending Nasional

JAKARTA - Langkah Otoritas Jasa Keuangan dalam meluncurkan program dukungan asuransi kredit bagi industri fintech lending menjadi sinyal kuat adanya upaya penguatan ekosistem pinjaman daring. 

Kebijakan ini diarahkan untuk menjawab persoalan risiko yang selama ini menjadi perhatian utama para pemberi dana.

Di tengah tantangan menjaga kepercayaan lender, kehadiran asuransi kredit dipandang sebagai instrumen tambahan yang dapat memperbaiki persepsi terhadap industri. Meski tidak bersifat wajib, kebijakan ini membuka ruang baru dalam manajemen risiko fintech lending.

PT Kreasi Anak Indonesia atau GandengTangan menjadi salah satu pelaku industri yang menanggapi kebijakan tersebut. Manajemen menilai program ini berpotensi memberikan dampak positif, terutama dari sisi perlindungan lender institusi.

Namun demikian, implementasi di lapangan dinilai tetap membutuhkan sinergi yang kuat antarpemangku kepentingan agar manfaatnya dapat dirasakan secara seimbang.

Pandangan GandengTangan terhadap Kebijakan OJK

Direktur Utama GandengTangan, Mushfi Ridho, menilai tujuan kebijakan dukungan asuransi kredit sejalan dengan kebutuhan industri. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu memulihkan kepercayaan lender terhadap fintech lending secara umum.

“Pada dasarnya. GandengTangan melihat kebijakan itu berpotensi memberi dampak positif bagi industri karena menambah lapisan mitigasi risiko bagi lender institusi,” kata Mushfi kepada Kontan, Senin (22/12/2025).

Meski demikian, Mushfi menekankan bahwa pelaksanaannya memerlukan komitmen bersama. Prinsip kompetitif industri fintech lending, khususnya dari sudut pandang peminjam, tetap harus dijaga.

Ia melihat kebijakan ini tidak bisa berdiri sendiri. Perlu ada keselarasan antara regulator, penyelenggara fintech, perusahaan asuransi, dan lender agar manfaatnya optimal.

Tanpa koordinasi yang solid, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi pelengkap tanpa dampak signifikan terhadap perbaikan ekosistem.

Efektivitas Asuransi Kredit dalam Mitigasi Risiko

Mushfi menjelaskan bahwa asuransi kredit pada dasarnya lebih berfungsi untuk mengurangi dampak kerugian saat terjadi gagal bayar. Instrumen ini bukan solusi untuk menghilangkan risiko kredit macet sepenuhnya.

Menurutnya, efektivitas asuransi sangat bergantung pada desain pertanggungan, proses underwriting, serta mekanisme klaim yang diterapkan. Jika aspek tersebut tidak dirancang dengan baik, manfaat asuransi menjadi terbatas.

Dalam skema yang dibahas OJK, premi asuransi akan dibebankan kepada pihak yang menanggung risiko, yaitu lender. Dengan demikian, fintech lending tidak berperan sebagai penyedia asuransi.

GandengTangan menegaskan posisinya sebagai perantara antara pemberi dana dan penerima dana. Oleh karena itu, keputusan penggunaan asuransi kredit diserahkan sepenuhnya kepada lender.

“Berhubung asuransi kredit bukan bersifat mandatory atau tidak wajib, maka hal itu akan kembali ke risk appetite dan kebijakan tata kelola masing-masing lender,” kata Mushfi.

Pendekatan ini dinilai memberikan fleksibilitas bagi lender untuk menyesuaikan strategi pengelolaan risiko dengan profil masing-masing.

Respons Terhadap Minat Pasar dan Tahap Awal Implementasi

Mushfi juga menyampaikan bahwa masih terlalu dini untuk menilai seberapa besar minat terhadap produk asuransi kredit di industri fintech lending. Program dukungan asuransi ini baru saja diluncurkan oleh OJK.

Menurutnya, diperlukan waktu untuk melihat respons nyata dari para lender. GandengTangan sendiri akan terus memantau perkembangan dan dinamika implementasi kebijakan tersebut.

Di sisi regulator, OJK menegaskan bahwa asuransi kredit untuk fintech lending tidak bersifat mandatory. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi fintech lending.

“Dengan demikian, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat keberadaan fintech lending sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable, dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender,” ucap Ogi.

Ogi menambahkan bahwa jangka waktu pertanggungan asuransi kredit diperkirakan sekitar dua belas bulan. Selain itu, penyelenggara fintech lending diwajibkan melakukan evaluasi pertanggungan secara berkala.

Kenaikan premi hanya dapat dilakukan pada saat perpanjangan, bukan ketika pertanggungan masih berjalan. Ketentuan ini ditujukan untuk menjaga keadilan bagi seluruh pihak.

Harapan Regulator terhadap Keberlanjutan Industri

OJK menyadari bahwa penyelenggaraan asuransi kredit untuk fintech lending memiliki tingkat risiko yang tinggi. Namun, regulator meyakini bahwa dengan tata kelola yang sehat, manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Ogi menekankan pentingnya manajemen risiko yang efektif serta kepatuhan terhadap regulasi. Ia menyebut sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari pembebanan premi hingga penggunaan sistem informasi yang andal.

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri pindar, antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko, penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit ditujukan bagi lender institusi.

Ke depan, program ini diharapkan dapat mencakup lender ritel. Dengan dukungan asuransi, Agusman menilai industri fintech lending memiliki peluang untuk tumbuh lebih sehat.

Ia berharap kebijakan ini dapat membantu industri menyelesaikan berbagai isu yang selama ini dihadapi. Dengan mitigasi risiko yang lebih baik, keberlanjutan fintech lending diharapkan semakin terjaga.

Terkini